UU No. 2 Tahun 2022: Perubahan UU Jalan 38/2004

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan infrastruktur jalan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pembangunan nasional. UU ini menyoroti aspek pengelolaan, pembangunan, serta peran pemerintah dalam penyelenggaraan jalan agar lebih optimal dan berkelanjutan.

Poin-Poin Perubahan dalam UU No. 2 Tahun 2022

  • 1️⃣ Definisi & Pengelompokan Jalan
  • 2️⃣ Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Jalan
  • 3️⃣ Pengaturan Jalan Tol & Jalan Khusus
  • 4️⃣ Pembangunan & Preservasi Jalan
  • 5️⃣ Sanksi & Pengawasan

Dampak UU No. 2 Tahun 2022 bagi Sektor Konstruksi & Transportasi

💡 Efisiensi Infrastruktur: Dengan adanya regulasi baru ini, pembangunan jalan akan lebih terarah, terencana, dan efisien dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
💡 Keamanan & Kelancaran Lalu Lintas: Adanya pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan jalan dan keselamatan pengguna.
💡 Peluang bagi Kontraktor & Pengembang: UU ini membuka peluang bagi badan usaha swasta untuk berkontribusi dalam pembangunan jalan nasional dan daerah.

Untuk detail lengkap UU No. 2 Tahun 2022, silakan unduh dokumen resmi di website Kementerian PUPR atau melalui link berikut:

Google DriveDownload[4MB]
MediafireDownload[4MB]

📚 Rekomendasi Peraturan & SNI Teknik Sipil Lainnya:

Permen PUPR No. 14 Tahun 2017 – Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
ACI 302.2R-06 PDF (Gratis)

Spesifikasi Umum 2025: Pedoman Konstruksi Jalan dan Jembatan

📢 Liat Juga Artikel Terkait

Follow kami untuk update terbaru:
🌐 Website: sipilmedia.com
📷 Instagram: @sipilmedia
📘 Facebook: Sipilmedia.com

📢 Ingin request peraturan lainnya?
Jika Anda membutuhkan SNI, ACI, AISC, ASTM, atau regulasi teknik sipil lainnya, silakan tulis di kolom komentar! Kami akan berusaha menyediakannya di Sipilmedia.com untuk mendukung kebutuhan Anda.

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini